Kamis, 20 Januari 2022

Apa itu rekam medis?

Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobtan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. (PERMENKES,2008)



 

Apa saja isi rekem medis pasien?

Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Rekam medis dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan,rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data data sebagai berikut. 

 

Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam rekam medis  sekurang-kurangnya antara lain: 

1. Identitas Pasien 

2. Tanggal dan waktu. 

3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).

 4. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.

 5. Diagnosis 

6. Rencana penatalaksanaan 

7. Pengobatan dan atau tindakan

 8. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 

9. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan 

10. Persetujuan tindakan bila perlu 

 


Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam rekam medis, sekurang-kurangnya antara lain: 

1. Identitas Pasien 

2. Tanggal dan waktu. 

3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit) 

4. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis. 

5. Diagnosis  

6. Rencana penatalaksanaan  

7. Pengobatan dan atau tindakan  

8. Persetujuan tindakan bila perlu  

9. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan. 

10. Ringkasan pulang (discharge summary)  

11. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.  

12. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu. 

13. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik. 

 


Data pasien gawat darurat yang harus dimasukkan dalam rekam medis sekurang-kurangnya antara lain: 

1. Identitas Pasien 

2. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan 

3. Identitas pengantar pasien 

4. Tanggal dan waktu. 

5. Hasil Anamnesis (sekurangkurangnya keluhan, riwayat penyakit). 

6. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis. 

7. Diagnosis 

8. Pengobatan dan/atau tindakan 

9. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut. 

10. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan. 

11. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan 

12. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu. 

 Data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam pelayanan kesehatan.




Sumber:

          Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis 

Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit oleh Ulil Kholil, 2011

Apa itu rekam medis? Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobtan ya...